kievskiy.org

Airlangga Hartarto Nilai Pemberlakuan UU Cipta Kerja Saat Pandemi Covid-19 Tepat Waktu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Twitter/@airlangga_hrt Twitter/@airlangga_hrt

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pemberlakuan UU Cipta Kerja saat situasi pandemi Covid-19 tepat waktu dan sasaran.

Airlangga Hartarto mengklaim, pemberlakuan UU Cipta Kerja sangat membantu mengurangi dampak negatif Covid-19.

"Sangat membantu terutama di sektor lapangan kerja," ujar Airlangga Hartarto dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News pada 22 Maret 2021.

Selain itu, katanya, UU Cipta Kerja juga membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) dalam menjalankan usaha di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Minta Doa, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Umumkan Posiif Covid-19

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan, Polri Naikkan Status Perkara Dua Petinggi Sinarmas ke Penyidikan

"Antara lain kemudahan untuk melakukan perizinan usaha dengan hanya pendaftaran, memperoleh sertifikat halal secara gratis, dan pendirian PT bisa hanya dengan satu orang dengan modal yang ditentukan sendiri," tuturnya.

Airlangga Hartarto menyebut UU Cipta Kerja telah menjadi jembatan antara program jangka pendek penanganan Covid-19 dan perombakan secara struktural untuk jangka panjang.

Airlangga Hartarto optimistis tahun ini akan menjadi titik balik setelah mengalami keterpurukan ekonomi akibat pandemi.

UU Cipta Kerja disahkan DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat