PIKIRAN RAKYAT - Seorang ibu di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka berinisial TA (45) tega memperdagangkan anak kandungnya melalui aplikasi WA, Y (25) dengan tarif Rp300.000 hingga Rp500.000 per sekali kencan.
Kasus terungkap oleh Kepolisian dari media sosial, pada pertengahan Maret lalu. Kini TA telah ditahan di ruang tahanan Polres Majalengka.
Dari kasus tersebut penyidik menyita barang bukti 1 buah HP, satu buah bantal, handuk, serta beberapa screen shoot obrolan WhatsApp .
Menurut keterangan Kasat reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, Senin 5 April 2021, modus perdagangan perempuan dan anak kandungnya yang dilakukan pelaku dengan cara menawarkan beberapa orang perempuan melalui aplikasi media sosial WhatsApp.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 April 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Urusan Kerja Akan Pengaruhi Hubunganmu
Baca Juga: Gandeng Operator Seluler, Kominfo Ambil Langkah Cepat Pemulihan Jaringan di NTT
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp1,1 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di NTT
Saat pengiriman pesan, tersangka juga memasang foto-foto perempuan lain kepada sejumlah laki-laki dengan tarif berkisar antara Rp300.000-Rp500.000 termasuk ongkos atau biaya sewa kamar.
Tempat yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah salah satu kamar tidur rumah pelaku.