kievskiy.org

Pemkab Cianjur Larang ASN Mudik, Akan Dipantau Orang Terdekat

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat diwawancarai awak media, di Pendopo Cianjur, Rabu (18/3/2020).
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat diwawancarai awak media, di Pendopo Cianjur, Rabu (18/3/2020). /SHOFIRA HANAN/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Budi Rahayu Toyib, mengatakan sanksi akan disiapkan untuk aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Cianjur yang nekat mudik pada Idul Fitri 2021.

Pemerintah melarang mudik Idul Fitri pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Masih rentannya penyebaran Covid-19 menjadi alasan pemerintah melarang mudik tahun ini.

Seiring larangan itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur menekankan agar ASN di lembaganya tidak mudik.

Baca Juga: Dampak Gempa Malang, BMKG Sebut Kecil Kemungkinan Memicu Aktifnya Gunung Api

Baca Juga: Gempa di Malang Memakan Korban, Gubernur Jawa Timur Ambil Langkah Cepat Penanganan

BKPPD merancang sistem pengawasan untuk memastikan ASN di Pemkab Cianjur tidak mudik.

BKPPD akan meminta setiap ASN memantau rekannya masing-masing. Jika ada yang ketahuan mudik, maka akan dilaporkan.

"Pola seperti itu, akan mengantisipasi pelanggar ASN yang nakal merasa kesulitan untuk nekat mudik karena banyak yang memantau," tutur Budi Rahayu Toyib dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News pada 10 April 2021.

"Pemkab Cianjur akan memberikan sanksi (untuk ASN yang mudik) sesuai dengan aturan disiplin pegawai pemerintahan," ucapnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat