kievskiy.org

Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar 37 Wilayah yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021

Ilustrasi Kemacetan di sekitar Lembang Bandung.
Ilustrasi Kemacetan di sekitar Lembang Bandung. /Korlantas Polri Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memang secara tegas sudah melarang aktivitas mudik pada tahun 2021.

Sama seperti tahun lalu, hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 menjadi semakin meluas.

Tetapi di saat yang bersamaan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih mengizinkan adanya mudik lokal.

Hal ini diperkuat oleh aturan yang dikeluarkan negara untuk mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga: Polisi Buru Oknum Guru Ngaji yang Kabur Usai Berbuat Asusila pada Muridnya di Garut

Baca Juga: Soal THR, Ahmad Riza Patria: Kewajiban dan Harus Diberikan pada Waktunya

Aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Di sana dijelaskan bahwa pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi.

Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.

Tercatat ada 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat