PIKIRAN RAKYAT- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ tahun 2021 masehi.
Sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut bahwa melalui surat edaran panduan tersebut, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di bulan Ramadhan, mudik dan Idul Fitri 1442 H.
Maka dari itu, sejumlah wilayah mulai memperketat keamanan juga menjaga agar protokol kesehatan selama Bulan Suci Ramadhan tetap diterapkan dengan disiplin.
Sehubungan dengan itu, Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, telah siagakan sekitar 200 personil sebagai Polisi Ramadhan.
Baca Juga: Pedagang Mengamuk di Pasar Caringin, Tembakan Pistol ke Berbagai Arah
Baca Juga: Islamofobia Makin Kuat, Pemerintah Prancis Mengaku Muak dengan Serangan Terhadap Pusat Muslim
Polisi Ramadhan ini nantinya yang akan bertugas menjaga keamanan ibadah di masjid, serta protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadhan 2021.
Hal ini disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Senin, 12 April 2021.
Susatyo mengatakan bahwa Polisi Ramadhan siap berkoordinasi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan marbot masjid dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan protokol kesehatan.