PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Garut dengan sasaran masyarakat lanjut usia (lansia) muslim kini justru ditunda hingga Lebaran 2021.
Padahal sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang penyuntikan vaksin Covid-19 siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Kepastian itu tercantum dalam fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.
Terkait penundaan vaksinasi Covid-19 bagi lansia muslim, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut menyampaikan beberapa alasan.
Baca Juga: Sebut sebagai Intimidasi, China Protes Sanksi dari AS untuk Rusia
Baca Juga: Rumah Jeff Smith Digeledah, Polisi Amankan Empat Buku Tentang Ganja
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinkes Garut, penundaan itu karena pertimbangan puasa untuk menjaga kesehatan lansia muslim agar tetap prima saat divaksin.
"Setelah Lebaran itu selesai, kami akan melaksanakan geber untuk vaksinasi pada Iansia," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Garut Asep Surachman, Sabtu, 17 April 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
"Ini semua di seluruh Kabupaten Garut akan melaksanakan vaksinasi," ujarnya menambahkan.