kievskiy.org

Soal Vaksinasi Covid-19 Saat Ibadah Puasa Ramadhan, Dokter: Justru Imunitas akan Lebih Meningkat

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah suka cita bulan suci Ramadhan 2021, masyarakat utamanya umat muslim juga masih harus waspada terkait penyebaran virus Covid-19 yang masih menjadi ancaman.

Namun, upaya pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 yakni melalui vaksinasi Covid-19 terus berjalan meski dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.

Hal ini juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan, program vaksinasi Covid-19 dapat terus dilakukan bahkan ketika umat muslim sudah mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Sebagaimana diperkuat melalui fatwa MUI, yakni fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin.

Baca Juga: PPP Minta Semua Jajaran Kabinet Tak Ciptakan Ruang Prasangka Buruk Terhadap Kebijakan Jokowi

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 17 April 2021, Positif Naik 5.041, Meninggal 132

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena vaksin disuntikkan dan tidak melalui lubang tertentu pada tubuh manusia.

Jadi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diperbolehkan meski penerima sedang berpuasa Ramadhan, hal ini karena tidak ada perbedaan kondisi imunitas tubuh selama berpuasa dengan tidak berpuasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr. Kathi Swaputri Kancana, Sp.PD. sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Baca Juga: Thailand: Panglima Junta Myanmar Akan Hadiri KTT ASEAN di Jakarta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat