kievskiy.org

Kasus GKI Yasmin, Pengurus Minta Pemkot Bogor Segera Buka Segel Gereja dan Tolak Relokasi

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. /Instagram.com/@bimaaryasugiarto Instagram/@bimaaryasugiarto

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penyegelan terhadap Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat, masih tak kunjung selesai.

Padahal berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2010 bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin sah dilakukan.

Disisi lain status sahnya pendirian GKI Yasmin juga dinyatakan Ombudsman RI, berdasarkan rekomendasi nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011.

Oleh sebab itu, pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mematuhi putusan MA dan segera membuka segel gereja tersebut.

"Mendesak Bima Arya untuk segera melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombusdman di atas," kata Bona saat konferensi pers virtual di akun YouTube Humas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: Bos Pentagon Ogah Tembak Jatuh Roket China Seberat 21 Ton: Mudah-mudahan Jatuh di Laut

Menurut Bona, sejak awal memimpin Kota Bogor Bima Arya kerap mengumbar janji untuk menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai hukum dan konstitusi negara.

Bahkan pada akhir Desember 2019 yang lalu, Bima Arya yang diwakili Kesbangpol Kodya Bogor, masih menyatakan di dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Agama yang dipimpin Dirjen Bimas Kristen, bahwa Pemkot Bogor dan jajaran terkait di Bogor optimis penyegelan GKI Yasmin dapat segera dibuka dan gedung gereja dapat dipergunakan kembali untuk peribadatan.

"Namun kini, semua janji itu kembali dilanggar sendiri oleh Bima Arya," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat