PIKIRAN RAKYAT - Pembangunan masjid yang dilakukan di kawasan Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu terpaksa dihentikan oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Hal ini dilakukan menyusul munculnya reaksi dari berbagai kalangan di Garut karena masjid yang dibangun itu disebut-sebut dibangun oleh jemaah Ahmadiyah.
"Saya sudah perintahkan agar Satpol PP melakukan penyegelan terhadap pembangunan masjid Ahmadiyah di wilayah cilawu tersebut. Penyegelan sudah dilaksanakan tadi sore," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Kamis 7 Mei 2021.
Dikatakan Rudy, meski sempat terjadi aksi penolakan dari jemaah Ahmadiyah, akan tetapi pada akhirnya penyegelan bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Kematian Covid-19 Capai 6,9 Juta, IHME Prediksikan Angka Lebih dari Dua Kali Lipat
Dengan tegas Rudy mengatakan jika dirinya bertanggung jawab penuh atas penyegelan masjid tersebut karena jika dibiarkan justeru bisa menimbulkan permasalahan di Garut.
Rudy menilai, pembangunan masjid itu memang harus dihentikan karena selama ini telah menimbulkan polemik di masyarakat. Selain itu, aktivitas yang dilakukan jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut juga dinilai sudah mengganggu stabilitas warga Garut.
Ia menyebutkan, dirinya tak menginginkan stabilitas di Kabupaten Garut yang sedang tenang ini malah terusik dengan adanya aktivitas Ahmadiyah, termasuk pembangunan masjid tersebut.
Baca Juga: Jeritan Pedagang di Rest Area Selama Larangan Mudik 2021: Sehari Jualan Hanya Dapat Rp20.000
Apalagi larangan terhadap aktivitas Ahmadiyah sudah jelas-jelas ada payung hukumnya yakni SKB 3 Menteri dan SE Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.