kievskiy.org

Sidang Ibu Gugat Anak di Majalengka, Hakim Sarankan Terus Mediasi

Ilustrasi hukum. Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menyarankan ibu yang menggugat anaknya untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
Ilustrasi hukum. Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menyarankan ibu yang menggugat anaknya untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Pengadilan Negeri Majalengka yang menyidangkan perkaran gugatan ibu, Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) terhadap anaknya Ika Wartika alias Auw Gin Nio (63) menyarankan keduanya untuk tetap bisa berdamai sebelum Hakim Pengadilan memutuskan perkara tersebut, Kamis 20 Mei 2021.

“Saya menanyakan apakah sudah ada upaya damai diantara kedua belah pihak di luar persidangan? Upaya damai akan lebih baik sebelum jatuhnya keputusan pengadilan, lakukan upaya perdamaian diantara kedua belah pihak, itu lebih baik daripada perkara dilanjutkan,” kata Ketua Majlis Hakim Kopsah mengawali sidang pada agenda jawaban tergugat terhadap materi gugatan yang disampaikan penggugat Sri Mulyani sebelumnya.

Mendengar pernyataan tersebut kedua kuasa hukum baik dari pihak Ika Wartika maupun dari Sri Mulyani menyatakan kesiapannya dan keduanya berharap ada perdamaian sebelum sidang terus berlanjut.

Kuasa Hukum Ika Wartika, Cahyadi, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa mengatakan sejak awal mereka berharap tidak ada persoalan diantara anak dan ibu.

Baca Juga: Malam Pertama Tak Disentuh, Umi Pipik Bongkar Sikap Tempramental Uje: Saya Kadang Dipukulin

Mereka berharap semua bisa berdamai di saat mediasi dan mereka telah mengikuti keinginan dari pihak penggugat.

Hanya satu yang tidak dikehendaki yakni melepas status anak dan ibunya yang sudah puluhan tahun bersama dan saling menyayangi satu sama lain.

Dan berdasarkan agama, hati nurani, moral, sosial tidak mungkin seorang anak melepas status ibunya, demikian juga sebaliknya.

“Tidak ada agama mana pun yang membenarkan seseorang harus membatalkan status anak dari ibunya, atau anak membatalkan status ibu, yang juga didukung oleh hukum positif dengan pembuktian akta kelahiran, jadi jika ada perdamaian sebelum putusan sidang sangat diharapkan, dan sejak awal itu kami harapkan,” ujar Cahyadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat