kievskiy.org

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Verifikasi 6.000 Perusahaan untuk Pendataan Program Baru

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Bakal ada program baru terkait PHK, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota memverifikasi data dari 6.000 perusahaan yang akan mendaftarkan karyawannya.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Bakal ada program baru terkait PHK, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota memverifikasi data dari 6.000 perusahaan yang akan mendaftarkan karyawannya. /Antara/Erafzon Saptiyulda AS Antara/Erafzon Saptiyulda AS

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek) Cabang Bekasi Kota tengah memverifikasi sekitar 6.000 perusahaan yang terdaftar sebagai pesertanya untuk keperluan pendataan pada program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Verifikasi diperlukan karena ada prasyarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum karyawan pada perusahaan-perusahaan tersebut secara otomatis terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucap Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota M. Zulkarnaen saat menjadi pembicaraan pada 'Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan' yang digelar secara daring, Kamis 27 Mei 2021.

Zulkarnaen menjelaskan, sebuah perusahaan harus dicek terlebih dulu skala usahanya. Jika tergolong sebagai kelompok usaha menengah hingga besar, maka karyawannya harus terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara untuk perusahaan skala kecil dan mikro, karyawannya wajib terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Kaget Ditelpon Ganjar Pranowo, Andre Taulany: Kirain Diajakin Jadi Wakil

Kemudian akan dipantau juga selama 24 bulan, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada Februari 2021, yakni ketataan perusahaan membayarkan iuran program BP Jamsostek karyawannya.

"Dalam 12 dari 24 bulan, iuran program harus dibayarkan, dan 6 bulan di antaranya dibayarkan tepat waktu secara berturut-turut," katanya.

Zulkarnaen menegaskan, tambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak mensyaratkan adanya tambahan biaya iuran yang ditanggung peserta. Sebab iuran telah disubsidi oleh pemerintah dan juga dari rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Jadi dipastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat tambahan dengan terdaftarnya pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tapi tanpa mengurangi manfaat yang diperoleh dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat