kievskiy.org

Data Pribadi Bocor, Kemenkominfo Tangani Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan

Ilustrasi data pribadi.
Ilustrasi data pribadi. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak cepat menangani dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan.

Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara mendalam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Menanggapi persoalan ini, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan menjelaskan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia terdapat pada 32 regulasi, yang tersebar di berbagai sektor seperti keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, perdagangan dan lain-lain.

Banyaknya regulasi tersebut tidak terintegrasi atau hanya bersifat sektoral. Menurut Gunawan aturan-aturan tersebut nantinya akan dikodifikasi dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dibahas di DPR.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Isu Jennifer Dunn Jadi Istri ke-3 Uje Terjawab hingga Nathalie Holscher Ngidam Mobil Rp7,6 M

“Perlu juga juga kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, di tengah isu pelanggaran terkait perlindungan data pribadi. Apalagi kesadaran publik juga masih rendah terkait menjaga kerahasiaan data pribadi,” ujar Gunawan, Senin 24 Mei 2021.

Kominfo, lanjut Gunawan mengajak masyarakat untuk menjaga data pribadi dan mengingatkan pihak korporasi agar tidak menyalahgunakan data pribadi pelanggan mereka.

Gunawan menambahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang harus segera hadir dalam sistem hukum di Indonesia sebagai payung hukum yang kuat dan komprehensif demi memberikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Selama ini, kata dia, kebocoran data pribadi disebabkan karena lemahnya payung hukum untuk memberikan perlindungan data pribadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat