kievskiy.org

BPK Soroti 737 Penerima Hibah Pemprov Jawa Barat yang Belum Menyampaikan Laporan

Ilustrasi laporan keuangan.
Ilustrasi laporan keuangan. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.  

Namun demikian, di balik keberhasilan yang telah dicapai oleh pemerintah provinsi Jawa Barat BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Di antaranya, terdapat 737 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana hibah yang telah diterima oleh masing-masing organisasi penerima hibah tersebut. 

Demikian diungkapkan Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono usai menyerahkan LHP LKPD provinsi Jabar tahun anggaran 2020 pada Sidang Paripurna DPRD Jabar, Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Nasib Pernikahan di Ujung Tanduk, Kalina Ocktaranny Sebut Vicky Prasetyo Menyesal Telah Menikahinya

“Permasalahan tersebut tidak mempengaruhi opini. Meskipun demikian permasalahan tersebut harus ditindaklanjuti untuk dapat diselesaikan sehingga tidak mengganggu opini di masa yang akan datang,” kata dia.

Adapun permasalahan yang disoroti yaitu pertama pemberian tunjangan dukungan mobilitas jabatan struktural yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang kedua, kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal di 25 organisasi perangkat daerah (OPD). 

Yang ketiga, pengelolaan belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan, antara lain belum disampaikannya laporan pertanggungjawaban dana hibah oleh penerima hibah. 

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Mei 2021: PT Pos Indonesia Cari Lulusan D3

“Ini harus dapat menjadi perhatian karena kami menguji penggunaan hibah itu secara substansi bukan formal. Jadi penerima hibah diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan, bagaimana hibah tersebut dilaksanakan atau dipergunakan sedemikian rupa, sehingga seluruh proses hibah sesuai dari proses pengusulan proposalnya, pelaksanaan keluar uangnya dan kemudian pertanggungjawaban hibahnya. Dan kami menemukan beberapa penggunaan laporan tanggung jawab hibah belum disampaikan secara proper,” tutur dia. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat