PIKIRAN RAKYAT - Upaya pencegahan kian merebaknya penyebaran Covid-19 terus dilakukan Pemkab Garut.
Upaya yang dilakukan salah satunya dengan menutup kawasan objek wisata yang ada di kawasan zona merah penyebaran Covid-19.
"Kita mulai memberlakukan penutupan terhadap objek wisata yang berada di kawasan zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini kita lakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) kabupaten Garut Budi Gan Gan, Minggu 27 Juni 2021.
Disebutkannya, penutupan objek wisata di Garut seiring terus meningkatnya kasus Covid-19 akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia per Minggu 27 Juni 2021, Tambah 21.000 Pasien Covid-19 Lagi dalam Sehari
Hal ini diberlakukan untuk objek wisata yang ada di zona merah sedangkan yang berada di luar zona merah masih diperbolehkan untuk buka.
Penutupan objek wisata yang berada di wilayah zona merah ini, menurutnya, dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam aturan tersebut, setiap objek wisata yang berada di wilayah zona merah tidak boleh dikunjungi wisatawan, dengan kata lain harus ditutup.
"Sementara itu untuk objek wisata yang berada di wilayah zona oranye masih bisa dibuka untuk umum. Namun itu pun dengan syarat dimana protokol kesehatan harus tetap diterapkan dengan benar, salah satunya tidak boleh terjadi kerumunan," ujarnya.