kievskiy.org

Ganjil Genap Diterapkan 24 Jam di Kota Bogor, 4 Pola Digunakan Polisi

Polresta Bogor Kota membahas ganjil genap pada hari kerja selama PPKM.
Polresta Bogor Kota membahas ganjil genap pada hari kerja selama PPKM. /Antara Foto/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang kebijakan Ganjil Genap (Gage) selama sepekan ke depan, mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menekan mobilitas warga dalam upaya mengendalikan Covid-19.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, kebijakan Ganjil Genap selama 24 jam diperpanjang untuk mengubah dari melarang menjadi mengatur warga agar dapat menahan diri tidak keluar rumah, baik untuk berbelanja kebutuhan dan sebagainya.

"Jadi berlaku di hari kerja, tidak hanya weekend (akhir pekan) saja," kata Purnomo di Tugu Kujang, Minggu 25 Juli 2021. 

Purnomo berharap masyarakat dapat memahami aturan tersebut dan dapat berperan menyukseskan kebijakan tersebut. Jika mobilitas warga dapat ditekan, Purnomo meyakini angka Covid-19 dapat ditekan.

Baca Juga: Rumah Tangga Atta-Aurel Jadi 'Gerbang' Kembalinya Kasih Sayang, Krisdayanti: Alhamdulillah...

"(Aturan) masih sama. Kami tetap berlakukan Ganjil Genap 24 jam di 17 titik sekat dengan 4 pola. Nah, ini yang menjadi pertimbangan apakah pada ruas-ruas tertentu, pada pola A, pola B, pola C, pola D yang akan kami laksanakan," ucap Purnomo.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya menyebut, tren kasus positif sedikit melandai walaupun belum signifikan. Namun demikian, Bima Arya menyebut hal itu bukan berarti kasus Covid-19 dapat dikendalikan. 

"Kasus positif turun sedikit grafiknya, walaupun belum signifikan. Jadi, mobilitas warga masih perlu ditekan lagi, karena trennya sudah bagus," ujar Bima Arya. 

Baca Juga: Pekerja-Buruh Ingin Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta? Simak Kriterianya

Kasus Kematian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat