kievskiy.org

Di Ciamis Tak Hanya Makan, Parkir Dibatasi Waktu 30 Menit

Ilustrasi penerapan PPKM Level 4.
Ilustrasi penerapan PPKM Level 4. /ANTARA/ Rivan Awal Lingga ANTARA/ Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membolehkan makan di warung makan dibatasi 30 menit.

Ternyata di kawasan kuliner Alun-alun dan Taman Rafflesia tatar galuh Ciamis juga berlaku pembatasan waktu parkir sepeda motor selama 30 menit.

Pantauan Pikiran-Rakyat.com, Kamis 2 September 2021, pembatasan itu berlaku di dua ruas jalan yang membelah pusat keramaian di dalam kota Ciamis.

Petugas memasang empat papan tulisan tentang batasan waktu parkir. Tulisan yang dipasang di sela water barrier atau pembatas jalan, terlihat jelas.

Baca Juga: Mobil Tak Bisa Melintas Lagi di Jembatan Cirahong Perbatasan Ciamis-Tasikmalaya, Kenapa?

Selama ini ruas jalan tersebut merupakan tempat keramaian dan pusat kuliner sore hingga malam hari. Akan tetapi beberapa waktu sebelumnya kawasan tersebut tertutup untuk pedagang, seiring dengan tingginya kasus Covid-19.

Saat ini, pedagang kaki lima yang menjual aneka makanan, minuman dan lainnya, sudah kembali diperbolehkan berjualan. Salah satu syarat diperkenankan kembali buka lapak, pedagang harus sudah divaksin, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Pembatasan waktu parkir selama 30 menit ini, juga merupakan suport terhadap aturan PPKM yang membolehkan makan di warung (di tempat) selama 30 menit,” kata Kepala Bidang Lalulintas (Kabid Lalin) Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Enda Hidayat kepada Pikiran-Rakyat.com, Kamis 2 September 2021.

Dia mengatakan, pembatasan waktu parkir, merupakan hasil rapat dengan pedagang sekitar Alun-alun dan Taman Rafflesia. Aturan tersebut merupakan cara untuk mengurangi interaksi sosial di tempat umum, di saat pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat