kievskiy.org

Level 3 PPKM Ciamis, Boleh Makan di Tempat Maksimal 30 Menit

Alun-alun dan Taman Rafflesia, ikon tatar galuh Ciamis bakal ditutup saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlangsung 3 Juli 2021. Tempat umum lainnya juga bakal ditutup, untuk mencegah kegrumunan dalam upaya mengurangi penyebaran, penularan Covid-19.
Alun-alun dan Taman Rafflesia, ikon tatar galuh Ciamis bakal ditutup saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlangsung 3 Juli 2021. Tempat umum lainnya juga bakal ditutup, untuk mencegah kegrumunan dalam upaya mengurangi penyebaran, penularan Covid-19. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

PIKIRAN RAKYAT - Kabupaten Ciamis pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, tetap mengedepankan penerapan disiplin protokol kesehatan. Pada level ini ada kelonggaran yakni pertokoan serta tempat makan bisa kembali buka, dengan beberapa ketentuan.

“Pada level 3 ada beberapa kelonggaran dibandingkan level 4. Namun demikian, kami tetap disiplin mengedepankan protokol kesehatan. Kelonggaran bukan berarti bebas, akan tetapi tetap ada batasan yang wajib dipatuhi,” kata Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, usai mengikuti rapat PPKM level 3 di Aula Setda Ciamis, Senin 26 Juli 2021 sore.

Dia mengatakan pada level 3 pergerakan perekonomian masyarakat bakal kembali menggeliat. 

Setidaknya dengan dibolehkan tempat makan seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejenisnya kembali diizinkan buka. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Berpihak Masyarakat

“Apabila sebelumnya warung dilarang melayani pembeli makan di tempat, saat ini ada sedikit keleluasaan. Yakni boleh makan di tempat dengan batasan waktu makan maksimal 30 menit, di dalam warung yang makan maksimal 25 persen dari kapasitas,” tutur Yana.

Demikian pula toko, diperbolehkan buka dengan batas waktu sampai dengan pukul 15.00 WIB. Selain itu, tambahnya, penutupan sejumlah askes jalan menuju pusat kota masih tetap diberlakukan.

“Penutupan akses jalan, serta fasilitas umum seperti Alun-alun, Taman Rafflesia  masih berlaku. Ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Eijkman: Manfaat Vaksin Memberi Peluang Cepat Sembuh Meski Terinfeksi Covid-19

Berkenaan dengan evaluasi PPKM darurat, Yana mengatakan menunjukkan hasil positif dengan menurunnya kasus Covid-19 di Ciamis. Angka penggunaan tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit turun dibawah rata-rata nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat