kievskiy.org

Mengenal Tahura Pancoran Mas Depok, Cagar Alam Tertua di Indonesia

Citra Satelit Tahura Pancoran Mas Depok.
Citra Satelit Tahura Pancoran Mas Depok. /Google Maps

PIKIRAN RAKYAT - Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas merupakan bagian dari ruang terbuka hijau (RTH) atau hutan kota milik Pemerintah Kota Depok.

Tahura yang ditetapkan pada 1999 itu adalah salah satu cagar alam tertua di Indonesia.

Kala itu, penetapannya berdekatan dengan Cagar Alam Cibodas-Gede. Sebelum menjadi cagar alam, area hijau itu mulanya adalah bagian dari tanah partikelir milik Cornelis Chastelein, tuan tanah berkebangsaan Belanda.

Dalam bukunya, Invallende Gedagten ende aenmerckinge over de Coloniën, yang terbit pada 1705, Chastelein menyebut bahwa dia membeli lahan perkebunan 1.240 hektare di selatan Batavia pada 18 Mei 1696 yang kemudian dinamainya sebagai Depok.

Baca Juga: Cinere di Masa Lampau, Cornelis Chastelein Hingga Raden Adipati Aria Soeria Di Redja

Baca Juga: Profil Taman Buaya Indonesia Jaya di Bekasi, Penangkaran Buaya Terbesar di Indonesia

Chastelein kemudian mewariskan seluruh lahannya di wilayah Depok itu kepada 12 marga budak-budaknya, kecuali sepetak lahan berhutan.

Dalam wasiatnya bertanggal 13 Maret 1714, dituliskan bahwa lahan hutan tersebut tidak boleh dipindahtangankan dan harus dikelola sebagai cagar alam.

Berselang 12 abad kemudian, tepatnya pada 31 Maret 1913, lahan tersebut diserahkan ke Pemerintah Hindia Belanda untuk dikelola Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda (Nederlandsch-Indische Vereeniging tot Natuurbescherming).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat