MAJALENGKA, (PR).- Tiga pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental dibekuk aparat kepolisian Resort Majalengka. Satu pelaku utama dan penadah kendaraan di antaranya hingga kini masih buron namun identitas keduanya telah diketahui kepolisian. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, 30 stempel, satu kendaraan avanza bernomor polisi E 1137 VM beserta STNK atas nama Rini Aminati, warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, beberapa lembar KTP asli dan palsu, buku tabungan, 4 lembar kartu keluarga, satu printer, tiga telpon seluler, satu flasdisk, pisau lipat, penggaris besi, serta satu sepeda motor. Manurut keterangan Wakapolres Majalengka Komisaris Polisi Boby Indra disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Bimantoro Kurniawan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Sujayat alias Jay alias Agus Purwanto alias Asep Nugraha (34), warga Kegiren, Kelurahan Kejaksan, Cirebon, Zakaria (37), warga Blok Soka, Desa Patembat, Kecamatan Tengah Tani, Cirebon, serta Tatang Jarkasih (44), warga Perumahan Griya Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kuningan. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari pemilik rental, Rini Aminati, warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten. Kendaraan miliknya dipinjam tersangka Sujayat alias Agus Purwanto pada 19 Agustus lalu dengan jaminan KTP. Awalnya tersangka berjanji meminjam kendaraan selama dua hari dengan membayar uang sewa Rp 700.000. Namun hingga pertengahn Oktober, kendaraan belum juga dikembalikan dan diketahui kendaraan sudah raib. ”Atas laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Dari sejumlah informasi diketahui pelaku yang kerap meminjam kendaraan rental adalah Sujayat,” kata Boby. Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka diamankan barang buktu berupa senjata api rakitan dan telepon genggam serta beberapa KTP dan kartu keluarga palsu. Setelah itu, polisi menangkap Tatang di Kadipaten. Dari tangan tersangka diamankan printer, flasdisk, telpon genggam, sepeda motor, stempel, tiga lembar Suirat ijin Usaha yang diterbitkan Pemda Sumedang dan beberapa barang bukti lainnya serta menangkap Zakaria yang berperan sebagai perantara gadai kendaraan rental. ”Kendaraan rental milik Rini digadaikan seharga Rp 20.000.000 kepada seseorang asal Cirebon yang kini masih buron,” kata Wakapolres. Tersangka Tatang berperan memalsukan KTP sejak tahun 2010 lalu, KTP dan kartu keluarga tersebut rata-rata dipergunakan untuk persyaratan meminjam uang ke sejumlah bank yang kreditnya tidak pernah dia bayar. Para tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***
Penipu Spesialis Rental Mobil Dibekuk
![WAKAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Polisi Boby Indra memperlihatkan barang bukti senjata api dan KTP serta barang bukli lainnya hasil sitaan tiga pelaku pelaku spesialis penipuan kendaraan rental di Mapolres Majalengka Senin 17 Oktober 2016. Tersangka mulai melakukan penipuan sejak tahun 2010.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/10/penipuan rental mobil.jpg)
WAKAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Polisi Boby Indra memperlihatkan barang bukti senjata api dan KTP serta barang bukli lainnya hasil sitaan tiga pelaku pelaku spesialis penipuan kendaraan rental di Mapolres Majalengka Senin 17 Oktober 2016. Tersangka mulai melakukan penipuan sejak tahun 2010.*
Terkini Lainnya
Tags
rental mobil
Kadipaten
Majalengka
penipuan
Artikel Pilihan
Terkini
Ombudsman Respons Putusan Bebas Pegi Setiawan, Percaya Komitmen Polri Presisi Layani Masyarakat
Lima Tahun Bebas Beraksi, Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Purwakarta Dibekuk Polisi
Listyo Sigit Sebut Polri Akan Turun Tangan usai Pegi Setiawan Bebas dan Gugur Jadi Tersangka
Perkara Keterangan Palsu Saksi Aep Perlu Dituntaskan usai Pegi Setiawan Bebas
Stasiun Akhir MRT di Cikarang Segera Dibangun Bulan Depan, Jepang Temui Pemkab Bekasi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Hasto PDIP Bakal Dipolisikan Buntut Isu Prabowo Subianto Tampar dan Cekik Wakil Menteri
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Kondisi Terkini Indra Bruggman Terungkap, Berat Badan Sempat Turun 15 Kg Akibat Hipertiroid
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Pemeran Film Dewasa Kramat Tunggak Ngaku Jadi Korban, Polisi: Itu Hak Asasi
Kabar Daerah
Pegi Setiawan Bebas, Tapi Dedi Mulyadi yang Turut Memperjuangkan Belum Sepenuhnya Bahagia, Kenapa?
Pantai Pandawa: Daya Tarik, Rute, dan Harga Tiket Masuk
Pantai Jimbaran: Daya Tarik, Rute, dan Harga Tiket Masuk
Pantai Dreamland: Daya Tarik, Rute, dan Harga Tiket Masuk
Pantai Gunung Payung: Daya Tarik, Rute, dan Harga Tiket Masuk
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022