kievskiy.org

Penipu Spesialis Rental Mobil Dibekuk

WAKAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Polisi Boby Indra memperlihatkan barang bukti senjata api dan KTP serta barang bukli lainnya hasil sitaan tiga pelaku pelaku spesialis penipuan kendaraan rental di Mapolres Majalengka Senin 17 Oktober 2016. Tersangka mulai melakukan penipuan sejak tahun 2010.*
WAKAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Polisi Boby Indra memperlihatkan barang bukti senjata api dan KTP serta barang bukli lainnya hasil sitaan tiga pelaku pelaku spesialis penipuan kendaraan rental di Mapolres Majalengka Senin 17 Oktober 2016. Tersangka mulai melakukan penipuan sejak tahun 2010.*

MAJALENGKA, (PR).- Tiga pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental dibekuk aparat kepolisian Resort Majalengka. Satu pelaku utama dan penadah kendaraan di antaranya hingga kini masih buron namun identitas keduanya telah diketahui kepolisian. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, 30 stempel, satu kendaraan avanza bernomor polisi E 1137 VM beserta STNK atas nama Rini Aminati, warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, beberapa lembar KTP asli dan palsu, buku tabungan, 4 lembar kartu keluarga, satu printer, tiga telpon seluler, satu flasdisk, pisau lipat, penggaris besi, serta satu sepeda motor. Manurut keterangan Wakapolres Majalengka Komisaris Polisi Boby Indra disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Bimantoro Kurniawan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Sujayat alias Jay alias Agus Purwanto alias Asep Nugraha (34), warga Kegiren, Kelurahan Kejaksan, Cirebon, Zakaria (37), warga Blok Soka, Desa Patembat, Kecamatan Tengah Tani, Cirebon, serta Tatang Jarkasih (44), warga Perumahan Griya Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kuningan. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari pemilik rental, Rini Aminati, warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten. Kendaraan miliknya dipinjam tersangka Sujayat alias Agus Purwanto pada 19 Agustus lalu dengan jaminan KTP. Awalnya tersangka berjanji meminjam kendaraan selama dua hari dengan membayar uang sewa Rp 700.000. Namun hingga pertengahn Oktober, kendaraan belum juga dikembalikan dan diketahui kendaraan sudah raib. ”Atas laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Dari sejumlah informasi diketahui pelaku yang kerap meminjam kendaraan rental adalah Sujayat,” kata Boby. Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka diamankan barang buktu berupa senjata api rakitan dan telepon genggam serta beberapa KTP dan kartu keluarga palsu. Setelah itu, polisi menangkap Tatang di Kadipaten. Dari tangan tersangka diamankan printer, flasdisk, telpon genggam, sepeda motor, stempel, tiga lembar Suirat ijin Usaha yang diterbitkan Pemda Sumedang dan beberapa barang bukti lainnya serta menangkap Zakaria yang berperan sebagai perantara gadai kendaraan rental. ”Kendaraan rental milik Rini digadaikan seharga Rp 20.000.000 kepada seseorang asal Cirebon yang kini masih buron,” kata Wakapolres. Tersangka Tatang berperan memalsukan KTP sejak tahun 2010 lalu, KTP dan kartu keluarga tersebut rata-rata dipergunakan untuk persyaratan meminjam uang ke sejumlah bank yang kreditnya tidak pernah dia bayar. Para tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat