kievskiy.org

Ini Tiga Usulan UMK Subang

RIBUAN buruh melakukan aksi di depan Kantor Disnakertrans Subang mengawal rapat depekab yang tengah berlangsung, Jumat, 18 November 2016. Mereka memulai aksi seusai shalat Jumat dan hingga kini masih bertahan menunggu hasil rapat depekab.*
RIBUAN buruh melakukan aksi di depan Kantor Disnakertrans Subang mengawal rapat depekab yang tengah berlangsung, Jumat, 18 November 2016. Mereka memulai aksi seusai shalat Jumat dan hingga kini masih bertahan menunggu hasil rapat depekab.*

SUBANG, (PR).- Tiga usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Subang tahun 2017 disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten (depekab) dan segera disampaikan ke Plt Bupati Subang. Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan alot dalam rapat pleno depekab yang berlangsung di kantor Disnakertrans Subang, Jumat, 18 November 2016. Berdasarkan berita acara usulan UMK tahun 2017, disebutkan dari 25 anggota depekab yang hadir 23 orang terdapat tiga usulan UMK yaitu dari Apindo, Serikat Pekerja, dan pemeritah. Unsur Apindo mengusulkan 100 persen KHL yaitu Rp 2.244.457, unsur pemerintah mengusulkan UMK Subang 2017 sesuai PP 78 tahun 2015 yaitu Rp 2.327.072 atau naik Rp 177.352 dari asalnya UMK tahun 2016 Rp 2.149.720. Dari serikat pekerja mengusulkan 100 persen KHL ditambah Inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi Rp 2.429.565. Dalam rapat yang berlangsung sejak Jumat siang, baru tuntas sekitar pukul 19.00 WIB. Ribuan buruh yang semula memenuhi halaman kantor Disnakertrans hingga jalan Mayjen Sutoyo ditutup sebagian, seusai Magrib bertahap membubarkan diri, hanya sejumlah perwakilannya yang masih bertahan hingga rapat depekab tuntas. Hasil rapat pleno Depekab Subang akhirnya merumuskan tiga usulan rekomendasi UMK 2017. Selanjutnya Depekab menyerahkan sepenuhnya penetapan dan usulan besaran UMK Subang kepada bupati berdasarkan kewenangan dengan pertimbangan hasil keputusan depekab Subang tersebut untuk direkomendasikan kepada gubernur. Salah seorang perwakilan dari serikat pekerja yang ikut dalam rapat depekab, Henri Agustian Nasution mengatakan jalannya rapat cukup alot. Sebab pihaknya membawakan aspirasi rekan-rekan buruh. “Kita tetap tidak menerima kalau UMK ditetapkan mengacu kepada PP No 78. Buktinya kami punya hitungan dan usulan sendiri," katanya. Dikatakannya nilai usulan dari buruh terendah Rp 2.429.565. Sedangkan upah minimum kelompok usaha (UMKU) 1 Rp 2.630.045, UMKU II Rp 2.866.749, dan UMKU III Rp 3.153.423. Sekretaris Depekab Subang, Kusman Yuhana saat dihubungi menyebutkan UMK tahun 2017 berdasarkan usulannya yaitu Rp 2.327.072, mengalami kenaikan 8,25 persena atau Rp 177.352 dibandingkan UMK 2016 nilainya Rp 2.149.720. “Hasil rapat sepenuhnya diserahkan kepada Bupati berdasarkan kewenangannya, nantinya beliau yang menetapkan sekaligus merekomendasikan ke Gubernur Jabar," ujarnya.‬ Rapat Pleno Depekab Subang dipimpin langsung ketuanya, Abdurakhman hadir pula Sekretaris Depekab, Kusman Yuhana. Selain itu dari Unsur Pengusaha (Apindo) hadir sebanyak enam orang, Unsur Serikat Pekerja enam orang dari SPSI, SPN dan SBSI. Unsur Pemerintah dihadiri delapan orang terdiri dari Disnakertrans, BPS, Bappeda, Bagian Hukum, dan Akademisi.‬ rapat diawali dengan penyampaian hasil Survei KHL di 3 pasar dengan angka kelompok 1 pasar Purwadadi Rp 2.251.704, kelompok 2 pasar Kalijati Rp 2.218.679, dan kelompok 3 pasar Cipeundeuy Rp 2.262.928, sehingga dijumlah sebesar Rp 2.244.437.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat