kievskiy.org

Pemungutan Suara Ulang di Cianjur Digelar, Bawaslu Awasi Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di TPS 15, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur pada Sabtu 29 Juni 2024. Pelaksanaan PSU dilaksanakan atas dasar Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Abdul Latif mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon akan dilaksanakan pada Sabtu, 29 Juni 2024 pukul 7.00 WIB. "Pelaksanan PSU itu sama saja dengan pelaksana pemilu biasa," ucap Abdul Latif.

Pengawasan ketat

Setelah pencoblosan ulang selesai, dilanjutkan dengan perhitungan suara, seperti tahapan pemilu pada umumnya.

"Bedanya, kali ini perhitungan suara nanti tidak hanya diawasi oleh penyelenggara dan saksi-saksi partai saja, melainkan oleh khalayak umum karena PSU kini menjadi sorotan," katanya.

Ia mengatakan bahwa jika kotak suara, bilik suara, surat suara dan peralatan pemungutan suara seperti paku dan tinta sudah berada di TPS 15. "Semua kebutuhan PSU sudah siap di TPS 15 dan dijaga oleh personil gabungan dari TNI-Polri," katanya.

Sementara, Komisioner Bawaslu RI, Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan bahwa PSU dilakukan karena kemurnian atau proses itu dipertanyakan sehingga refleksinya menjadi catatan untuk Pemilihan Kepala Daerah.

"Salah satunya kehadiran kami ke sini untuk memastikan PSU berjalan tanpa kendala dan berjalan sesuai dengan tata cara dan prosedur," ucap Lolly, di Cianjur, Jumat 28 Juni 2024.

Bawaslu tidak boleh lengah

Ia menuturkan mekanisme prosedur itu seharusnya dilaksanakan dengan baik oleh KPU sebagai penyelenggara teknis, kemudian Bawaslu yang mengawasi juga tidak boleh lengah.

"Karena sebaik demokrasi yaitu dengan mencegah terlebih dahulu, PSU ini merupakan buah dari penindakan, sehingga pada Pemilihan Kepala Daerah itu dilakukan pencegahan sekuatnya sehingga tidak terjadi dugaan pelanggaran, tapi kalau pelanggaran terjadi penindakan harus dilakukan," ucapnya.

Saat Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan, dalam konteks ini kelalaian penyelenggara itu dampaknya banyak salah satunya PSU. "PSU ini mekanisme koreksi untuk mengembalikan kemurnian dan hasil dari Pemilu," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat