KARAWANG, (PR).- Agar hamparan karst di Kecamatan Pangkalan terlindungi, Pemerintah Kabupaten Karawang harus menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kawasan Lindung Geologi Karst Pangkalan. Perda itu merupakan turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang. Hal tersebut dikatakan Ketua Political and Local Govermant Studies, Asep Toha, kepada PR, Selasa 20 Desember 2016. "Melalui Perda RDTR batas-batas wilayah pertambangan dan kawasan lindung geologi di Kecamatan Pangkalan bisa perjelas," ujar Asep Toha. Menurut dia, tidak adanya Perda RDTR saat ini membuat polemik tentang rencana penambangan karst oleh PT Mas Putih Belitung (MPB) sulit diselesaikan. PT MPB bersikukuh tidak melanggar aturan, sementara masyarakat tetap gencar menolak karena khawatir alam di Pangkalan rusak perandak. Menurut Asep Toha, jika saja Pemkab Karawang sudah mempunyai Perda RDTR untuk wilayah Kecamatan Pangkalan, penolakan terhadap permohonan izin pertambangan dapat dilakukan sejak awal. Lebih dari itu, PT MPB tak perlu memaksa untuk menggali batu kapur sebagai bahan baku semen yang pabriknya berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi itu. Disebutkan, aturan hukum yang mengamanatkan agar Pemkab membuat Perda RDTR adalah Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional, dan Perda No. 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang. Pada intinya, aturan tersebut menyebutkan bahwa kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan. Hal tersebut perlu dipertegas melalui Perda RDTR yang aturanteknisnya dijabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). "Perda RDTR dibuat oleh eksekutif atau legislatif. Pertanyaan strategisnya, kenapa sejak Perda RTRW diterbitkan pada tahun 2013, hingga saat ini belum ada Perda RDTR-nya," kata Asep Toha.***
Lindungi Karst Pangkalan Butuh Perda RDTR
![Dua kendaraan terpakir di sekitar lokasi penambangan batu kapur di wilayah Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu. Kawasan tersebut dimohon untuk ditambang secara besar-besaran untuk dijadikan sebagai bahan baku semen.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/01/karst pangkalan.jpg)
Dua kendaraan terpakir di sekitar lokasi penambangan batu kapur di wilayah Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu. Kawasan tersebut dimohon untuk ditambang secara besar-besaran untuk dijadikan sebagai bahan baku semen.*
Terkini Lainnya
Tags
karst
pangkalan
karawang
perda
tata ruang
Artikel Pilihan
Terkini
Lautan Eceng Gondok di Citarum bak Sepi Sorotan, Berbanding Terbalik dengan Pembersihan Sampah di Batujajar
Kejagung Sebut Polda Jabar Wajib Taati Hasil Putusan Sidang Pegi Setiawan
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjutkan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon
Abang Engkos dan Emak Erat di Purwarkarta Jadi Pemilih Berusia 100 Tahun Lebih di Pilkada 2024
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Sinopsis Film Jurnal Risa by Risa Saraswati, Mengupas Tuntas Sosok dan Pengusiran Samex
Kabar Daerah
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Dua Lokasi
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Jadwal SIM Keliling Cianjur Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Tidak Ada Korban Jiwa..! Truk Bermuatan Tebu Terbalik di Kota Malang
Telusur kuliner khas Bulukumba: Resep asli barobbo yang paling enak
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022