kievskiy.org

Bogor Turun Level PPKM, Pemkot Siap Bantu Percepatan Vaksinasi

Sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. /Antara Foto/Yulius Satria Wijaya Antara Foto/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor memastikan level kewaspadaan Covid-19 di wilayahnya turun ke level dua. Wali Kota Bogor Bima Arya menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang telah mengubah metode penurunan status level PPKM untuk wilayah aglomerasi.

Perubahan metode tersebut dilakukan lantaran ada beberapa wilayah yang tertahan untuk turun level. Cakupan vaksinasi di salah satu wilayah aglomerasi belum mencapai 50 persen. 

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat dalam mempertimbangkan kembali sistem aglomerasi dalam penentuan level ini didengar. Sehingga Kota Bogor bisa turun ke level dua. Karena capaian vaksin kita baik (hampir 90 persen),” ungkap Bima Arya usai briefing staff di Balai Kota Bogor, Selasa 19 Oktober 2021.

Untuk itu, Bima Arya menyatakan Kota Bogor siap berkolaborasi dengan Kabupaten Bogor untuk sama-sama menuntaskan vaksinasi. Bima menyebut, Pemkot Bogor akan menerima vaksinasi dari warga Kabupaten Bogor dan Non KTP Kota Bogor agar target vaksinasi bisa tuntas. 

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Peringatan Tegas ke Oknum Polisi: Segera Copot, Jangan Lama!

“Kita siap untuk membantu kabupaten sama-sama kita tuntaskan vaksinasi,” jelas Bima.

Mengenai relaksasi level 2, Bima Arya menyebut akan mensosialisasikan peraturan terbaru untuk disesuaikan oleh sektor-sektor di lapangan. Beberapa relaksasi yang diberikan yakni anak-anak bisa mengunjungi mal, dan tempat publik. Selain itu tempat hiburan dapat dibuka kembali dengan pembatasan kapasitas. 

“Ada beberapa lagi yang akan kita sosialisasikan untuk disesuaikan di lapangan. Namun dengan catatan, prokesnya tetap diperketat,” kata Bima.  

Baca Juga: Jangan Cari Link Streaming Indonesia vs Tajikistan, Simak Alasannya

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021, disebutkan juga jika satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara SLB 62 persen, dan PAUD 33 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat