kievskiy.org

Perda Cianjur Tak Digubris, Partai Politik Terang-terangan Pasang Atribut di Area yang Dilarang

Ratusan Bendera Partai politik berjajar, di taman pembatas jalan, ruas Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Jumat 12 November 2021.
Ratusan Bendera Partai politik berjajar, di taman pembatas jalan, ruas Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Jumat 12 November 2021. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Meski sudah ada plang Peraturan Daerah No 1 tahun 2019, tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Namun, masih ada ratusan bendera partai politik memasang di taman pembatas jalan yang digunakan untuk tanaman.

Terlihat pada hari Jumat November 2021, ratusan Bendera ini berjejer di sepanjang ruas taman Pembatas jalan Protokol, Jalan KH. Abdullah Bin Nuh.

Padahal dalam pelang tersebut tertulis jelas “untuk kebersihan dan keindahan kota, DILARANG, memasang, menyimpan, dan menempel spanduk, bendera, baliho, pamflet dan atribut lainnya, di taman pembatas jalan.”

Baca Juga: Debat 'Sengit' Haikal Hassan dengan Kader PDIP Soal Permendikbudristek: Ibu Sudah Baca Belum?

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Hendri Prasthyadi menegaskan, tidak boleh memasang di taman pembatas jalan karena melanggar aturan Perda No. 1 tahun 2019.

“Itu tidak boleh, nanti kita tertibkan,” ujar Hendri, Jumat 12 November 2021.

Hendri menjelaskan, jika memasang bendera di taman pembatas jalan tersebut melanggar aturan dari Perda yang telah ditetapkan oleh Pemkab Cianjur.

Baca Juga: Lukis Tanda Hati di Pusara Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Jennifer Jill Tak Kuasa Menahan Air Mata

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat