kievskiy.org

Sah UMK 2022 Ikuti PP 36/2021, Kota Bekasi Paling Tinggi, Kota Banjar Paling Rendah di Jabar

TAMAN Gedung Sate, Kota Bandung.*
TAMAN Gedung Sate, Kota Bandung.* /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa 30 November 2021 telah menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Pada besaran UMK 2022 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022, UMK Kota Bekasi tercatat paling tinggi yaitu Rp4.816.921,17

Sementara Kota Banjar paling rendah yaitu Rp 1.852.099,52.

Melalui Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmadja telah memberikan keterangan terkait UMK 2022 pada Selasa 30 November 2021 malam. 

Baca Juga: Asal Mula Bulan Desember, Makna di Baliknya, hingga Simbol Keberuntungan Orang yang Lahir pada Bulan Ini

Dalam keterangannya, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan pada tim Humas di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 30 November 2021.

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

Baca Juga: Jangan Disia-siakan! Simak 11 Manfaat Kulit Pisang untuk Kesehatan

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat