kievskiy.org

Hukum bagi Guru Pemerkosa 12 Santriwati Akan Diperberat, Kejati Jabar Ungkap Alasannya

Ilustrasi palu hukum.
Ilustrasi palu hukum. /Pixabay/succo Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT- Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan pendidikan, setidaknya ada 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat yang diperkosa oleh gurunya sendiri.

Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono mengatakan dari 12 santriwati yang digauli secara paksa, sudah lahir 8 bayi dan tiga korban lainnya dikabarkan sedang mengandung.

"Dari korban yang tadi sebutkan ada 12 anak itu, memang sudah ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya ada delapan bayi. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Sekarang ada tiga yang masih hamil," ucapnya sebagaimana dilansir dari DeskJabar pada Kamis, 9 Desember 2021.

Bersamaan dengan viralnya kasus ini, pelaku yang mana merupakan pemilik pondok pesantren (ponpes) TM di Cibiru berinisial HW (30 tahun) tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Dilakukan Sejak 2016, Terungkap Deretan Lokasi yang Jadi Tempat Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati

Riyono mengatakan sang guru telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2016 hingga 2021.

Meski kini korban sudah ada yang menginjak usia dewasa, namun saat kejadian mereka tergolong anak di bawah umur.

"Jadi tindak pidana ini terjadi sekitar tahun 2016 sampai awal 2021 yang melibatkan atau terjadi korban itu ada 12 orang anak, jadi waktu kejadian itu masih anak walaupun sekarang sudah sebagian ada yang sudah menginjak usia dewasa," katanya.

Mengingat hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi 12 santriwati untuk menyembuhkan traumanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat