kievskiy.org

Minta Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK, Buruh Bekasi Juga Ancam Mogok Kerja

RIBUAN buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 28 November 2019. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah surat edaran tentang upah minimum menjadi surat keputusan.*/TOMMI ANDRYANDY/PR
RIBUAN buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 28 November 2019. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah surat edaran tentang upah minimum menjadi surat keputusan.*/TOMMI ANDRYANDY/PR /TOMMI ANDRYANDY

CIKARANG, (PR).- Ribuan buruh dari berbagai kelompok berunjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, 28 November 2019. Dalam aksi itu, mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah Surat Edaran Nomor: 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020, menjadi surat keputusan (SK).

Mereka mengaku kecewa dengan kebijakan Gubernur Ridwan Kamil yang memilih menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 dalam bentuk surat edaran. Menurut mereka, surat edaran lemah lantaran tidak memiliki konsekuensi hukum.

“Surat edaran itu tidak mengikat pihak perusahaan untuk mengikuti UMK yang ditetapkan. Soalnya, tidak ada ancaman sanksi jika perusahaan itu tidak mengikutinya. Maka kami mendesak agar segera diganti menjadi bentuk SK,” kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Suparno saat beraudiensi dengan perwakilan Pemkab Bekasi.

Menurut dia, saat ini buruh telah dikecewakan dengan penetapan UMK yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Kondisi diperparah dengan tidak adanya koridor hukum yang melindungi para pekerja dari upah murah lantaran surat edaran itu.

Baca Juga: Buruh Jawa Barat Berencana Mogok Kerja 4 Hari

Maka dari itu, kata Suparno, para buruh telah bersepakat dengan memberi waktu kepada gubernur untuk segera menerbitkan SK tentang UMK 2020 paling lambat pada 2 Desember mendatang.

“Jika tidak, kami sepakat untuk ikut mogok daerah tanggal 2,3,4 Desember. Kawan-kawan buruh di Bekasi, kota maupun kabupaten, tidak usah masuk kerja. Sama-sama ke Bandung. Akan ada 100.000 buruh yang akan mogok kerja,” ucap dia.

Selain penerbitan SK, ribuan buruh ini pun menuntut ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi. Hingga kini, UMSK tak pernah ditetapkan kendati telah berulang kali dibahas. “Kami desak UMSK yang harus sudah ditetapkan di Bekasi. Ini menunjang pendapatan kami berdasarkan beban kerja yang dimiliki,” ucap dia.

Sementara itu, Asisten Daerah III Suhup menyatakan, Pemkab Bekasi telah mengirimkan surat kepada Pemprov Jabar agar segera menetapan SK UMK. “Jadi soal SK ini sudah kami kirimkan sebenarnya suratnya pada gubernur yang ditandatangani bupati. Surat dikirimkan tanggal 27 November kemarin. Jadi semoga saja segera diterbitkan SK nya,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat