kievskiy.org

Sindikat Penyuntik Gas Elpiji Digerebek Polisi

SINDIKAT 'penyuntik' gas LPG atau Elpiji tiga kilogram, Selasa 3 Desember 2019 dibongkar Satuan Reserse, Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota.*
SINDIKAT 'penyuntik' gas LPG atau Elpiji tiga kilogram, Selasa 3 Desember 2019 dibongkar Satuan Reserse, Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota.* /AHMAD RAYADIE/PR

SUKABUMI, (PR).- Satuan Reserse, Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota, membongkar sindikat penyuntik gas LPG atau elpiji tiga kilogram, Selasa 3 Desember 2019.

Tindakan ini dilakukan polisi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan gas LPG berubsidi yang susah diperoleh. Setelah meyakini adanya tindakan yang mencurigakan, polisi akhirnya melakukan pengintaian.

Pelaku mengoplos LPG bersubsidi ke dalam ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. DE (50) pemilik perusahaan dan RI (37) sebagai karyawannya diamankan dalam serangkaian penyergapan.

 

Polisi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan. Polisi memasang garis polisi di salah satu gudang yang berada di Jalan Pelabuhan II, Kampung Warung Kalapa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu.

Baca Juga: Ayahnya Meninggal, Edgar Xavier Marvelo Sabet Dua Emas pada SEA Games 2019

Polisi juga menyita 129 tabung berukuran 3 kilogram dan 100 tabung 12 kilogram. Dua ratus lebih tabung yang kini diamankan dijadikan barang bukti yang dilakukan DE.

"Selain itu, kami mengamankan puluhan regulator, dan selang yang digunakan pelaku untuk pengoplosan. Kedua pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif," kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi, Wisnu Prabowo.

Wisnu Prabowo mengungkapkan aktivitas pengoplos tabung gas relatif cukup lama. Setelah berjalan kurang lebih dua tahun warga dan polisi mencium aksi curang yang dilakukan pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat