kievskiy.org

Kepgub UMK Jabar 2020 Beri Ruang Keadilan Bagi Pekerja dan Perusahaan

RIBUAN buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 28 November 2019. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah surat edaran tentang upah minimum menjadi surat keputusan.*
RIBUAN buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 28 November 2019. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah surat edaran tentang upah minimum menjadi surat keputusan.* /TOMMI ANDRYANDY/PR

BANDUNG, (PR).- Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.983-Yanbangsos/2019, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 di daerah Provinsi Jabar.

Kepgub yang ditandatangani pada 1 Desember 2019 itu mengatur pelaksanaan UMK 2020 dengan sembilan diktum, termasuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat No.561/75/Yanbangsos tanggal 21 November tentang UMK di Jabar Tahun 2020.

Dalam Kepgub tersebut, Kab. Karawang memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan nominal Rp 4.594.324,54. Upah terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp 1.831.884,83.

Pakar hukum perburuhan Saut Kristianus Manalu menilai, Kepgub bernomor No.561/Kep.983-Yanbangsos/2019 itu tepat dan mengakomodasi semua pihak. Dia pun menyoroti diktum 7 huruf D terkait ruang perundingan bipartit bagi perusahaan padat karya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kecil Tolak Upah Minimum Setara Perusahaan Besar

“Kepgub ini memberikan satu ketentuan bagi industri padat karya, itu artinya berapa besaran upah dirundingkan (antara pekerja dan perusahaan). Itu pun bagi industri padat karya yang menyatakan tidak mampu,” kata Saut di Kota Bandung, Senin 2 Desember 2019.

Menurut Saut, diktum 7 huruf D harus dipandang dengan itikad baik. Itikad baik sendiri merupakan kesepahaman semua pihak dalam melihat situasi teraktual. Dalam hal ini, pekerja memahami keberlangsungan usaha, sedangkan perusahaan memahami kebutuhan pekerja.

“Perundingan untuk padat karya. Itikad baik itu seperti ini, pengusaha secara terbuka dan dapat dipertanggunjawabkan menyatakan tidak mampu membayar UMK 2020. Tapi, kemudian, dia mengatakan, saya mampu menaikan berapa persen, tapi tidak bisa memenuhi UMK,” katanya.

Baca Juga: Kampong Gelam, Kampung Melayu Asli yang Instagramable

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat