kievskiy.org

UMK Banjar Paling Rendah di Jabar, Aktivis Sindir Lewat Piagam Penghargaan untuk Pemkot

AKTIVIS Forum Solidaritas Buruh Banjar (FSBB) menyerahkan piagam penghargaan untuk Pemerintah Kota Banjar. Piagam penghargaan ini merupakan sindiran karena UMK Kota Banjar menjadi yang paling rendah di Jawa Barat.*
AKTIVIS Forum Solidaritas Buruh Banjar (FSBB) menyerahkan piagam penghargaan untuk Pemerintah Kota Banjar. Piagam penghargaan ini merupakan sindiran karena UMK Kota Banjar menjadi yang paling rendah di Jawa Barat.* /NURHANDOKO WIYOSO/PR

BANJAR,(PR).- Aktivis yang tergabung dalam Forum Solidaritas Buruh Banjar (FSBB) memberikan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kota Banjar terkait UMK Kota Banjar yang menjadi paling rendah se-Jawa Barat tahun 2020. 

Piagam yang diserahkan melalui Dinas Tenaga Kerja tersebut merupakan sindiran kepada Pemerintah Kota Banjar yang dinilai tidak maksimal memperjuangkan kesejahteraan buruh.

“Terus terang kami sangat prihatin. UMK Kota Banjar hanya Rp 1.831.884. Ini UMK paling kecil, terendah se–Jabar. Padahal kami mengajukan tuntutan UMK minimal sebesar Rp 2 juta,” tutur Ketua FSBB, Toni di sela aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Rabu, 4 Desember 2019.

Dia menambahkan, aksi kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa sebelumnya. Pada saat itu FSBB minta agar dilibatkan dalam forum pengupahan daerah. “Termasuk menuntut pembuatan peraturan daerah (Perda) menyangkut perlindungan buruh,” ujarnya.

Baca Juga: Belum Ada Laporan Perusahaan Hengkang dari Purwakarta karena UMK

Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Lukman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengusulkan pengitungan UMK kepada dewan pengupahan. Salah satu komponen dasar pengajuannya adalah pengitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pembahasan pengitungan yang diusulkan merupakan hasil rapat gabungan tripartit, yakni unsur serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta pemerintah.  

“Kami dapat memahami apa yang dirasakan oleh buruh, akan tetapi juga perlu diingat bahwa usulan yang diajukan adalah hasil kesepakatan bersama tripartit, serta sesuai dengan KHL berdasar survei lapangan,” tutur Lukman.

Dia menambahkan, aspirasi buruh yang disampaikan tersebut adalah bahan masukan serta evaluasi tahun-tahun berikutnya. Alasannya, karena penetapan UMK untuk 2020 sudah dituangkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jabar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat