kievskiy.org

Bertepatan Hari Antikorupsi, Mantan Kepala Desa Ditangkap karena Korupsi

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Bekasi menciduk Asep Mulyana, mantan Kepala Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara. Dia diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2016. Uniknya, Asep ditangkap bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi, Senin 9 Desember 2019.
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Bekasi menciduk Asep Mulyana, mantan Kepala Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara. Dia diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2016. Uniknya, Asep ditangkap bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi, Senin 9 Desember 2019. /TOMMI ANDRYANDY/PR

CIKARANG (PR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menciduk Asep Mulyana, mantan Kepala Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara.

Dia diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2016. Uniknya, Asep ditangkap bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi, Senin 9 Desember 2019.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dari total APBDes Rp 3.083.879.000, korupsi yang dilakukan mencapai lebih dari Rp 1 Miliar. Asep diduga korupsi hampir seluruh anggaran desa hingga bernilai fantastis.

Baca Juga: Berpotensi Longsor, Hindari Jalur Wanayasa Purwakarta Saat Hujan

“Jika melihat kerugian negara yang sampai Rp1 miliar dari total anggaran Rp 3 miliar, ini tentu nilai korupsi yang disignifikan. Jadi bukan satu dua kegiatan melainkan keseluruhan dari APBDes 2016 itu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Angga Dhielayaksa di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Diungkapkan Angga, tindak korupsi tersebut dilakukan di sejumlah kegiatan, baik pengerjaan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat di desa.

Lebih dari itu, motif yang dilakukan itu pun beragam, mulai dari penggelembungan anggaran hingga proyek fiktif.

Baca Juga: Sanski Tegas Akan Mengintai Perusak Lingkungan di Kabupaten Bandung

“Jadi kan anggarannya itu bersumber dari alokasi dana desa, dana desa sampai bantuan dari provinsi. Postur anggaran di desa itu 60 persen untuk pembangunan dan 40 persen untuk pemberdayaan. Kebanyakan itu korupsinya di yang 60 persen meski ada juga yang di 40 persen,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat