kievskiy.org

KPK Geledah Kantor BPR Indramayu

ILUSTRASI penggeledahan oleh KPK.*
ILUSTRASI penggeledahan oleh KPK.* /ANTARA

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Kabupaten Indramayu yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif, Supendi. Kali ini, tim dari lembaga antirasywah itu melakukan penggeledahan di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indramayu.

“Tim KPK datangi BPR Indramayu sejak pukul 10.00 pagi tadi. Lakukan penggeledahan dalam perkara suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa 10 Desember 2019.

Febri mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. Sebelumnya, pada Senin, 9 Desember 2019 kemarin, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polres Cirebon Kota.

“Saksi dari unsur Pemkab Indramayu dan swasta. Para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek di dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan,” tuturnya.

Baca Juga: KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Pesawat Garuda Indonesia

Dalam kasus ini, Supendi diduga menerima suap Rp 200 juta dari Carsa sebagai bagian dari janji imbalan tujuh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Ketujuh proyek itu adalah pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan– Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan – Cilandak.

Sementara Omarsyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diduga menerima uang total Rp 350 juta pada Juli dan September 2019. Omarsyah juga diduga menerima sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp 20 juta. Sedangkan Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Baca Juga: Kasus Novel Baswedan, Presiden Jokowi Ultimatum Kapolri Tuntaskan dalam Hitungan Hari

Kendati demikian, uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga diperuntukan juga bagi kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek dan untuk kepentingan keduanya. Pemberian uang kepada Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat