PIKIRAN RAKYAT - Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satnarkoba Polres Sumedang menyita 547 miras (minuman keras) berbagai merek dan jenis di wilayah Sumedang.
"Miras sebanyak itu, kami sita dari 8 kios penjual miras yang berada di wilayah Sumedang pada razia miras, Kamis kemarin," ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Bagus di Mapolres Sumedang, Jumat 17 Desember 2021, seperti dilaporkan Kontributor Pikiran Rakyat Adang Jukardi.
Ia mengatakan, razia miras tersebut, tak lain dalam rangka operasi "Cipta Kondisi" di wilayah hukum Polres Sumedang. Upaya itu, guna mengantisipasi agar tidak terjadi gangguan kamtibmas menjelang Nataru di wilayah Sumedang.
"Kami ingin memberi rasa aman bagi masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru nanti," tutur Eko.
Baca Juga: Update Kasus Omicron: Capai 15 Ribu Kasus, Satu Kematian dari 85 Negara
Tidak Terapkan PPKM Level 3
Dikatakan, untuk menghadapi Nataru nanti, Kabupaten Sumedang tidak akan menerapkan PPKM Level 3. Hal itu, sesuai aturan pemerintah pusat.
"Dari hasil rapat Forkopimda kemarin, intinya kami mengikuti aturan pemerintah pusat bahwa PPKM Level 3 tidak akan diterapkan," ucapnya.
Kendati tidak menerapkan PPKM Level 3, lanjut Kapolres, kegiatan check point dan ganjil-genap kendaraan yang mengarah tempat wisata, tetap akan dilakukan secara situasional.
Baca Juga: Pernikahan Anak di Jawa Barat Tinggi, Waspadai Dampak Buruknya