PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Unit Reserse Mobile Polres Metro Depok menangkap Tri Kristiawan alias Didik (41).
Didik tak berkutik ketika dibekuk polisi saat sedang bersembunyi di rumah kontrakan di kawasan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Rabu 8 Januari 2020.
Didik menjadi tersangka pelaku penipuan dan perampokan terhadap pedagang petasan bernama Rizal (54), warga Kampung Parung Belimbing, Cipayung. Modusnya, dia mengaku sebagai polisi yang tengah menggelar razia petasan.
Baca Juga: Soal Guy Junior Gabung Persib Bandung, Agen: Insya Allah
Baca Juga: TPT Ambrol, Jalan Nasional Alternatif Tol Cipali, di Kawali Ciamis Terancam Longsor
Dalam siaran pers, Kasubbag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi Sabtu 4 Januari 2020 siang sekira pukul 12.30 itu.
Pelaku mendatangi rumah Rizal dengan dalih melakukan razia. Merasa ragu, korban meminta pelaku menunjukkan kartu anggota dan surat tugas.
Akan tetapi, pelaku berkelit dan menakut-nakuti dengan pistol hingga akhirnya membawa korban ke kantor polisi.
Akan tetapi, teersangka justru membawa korban ke tempat sepi kemudian menodongnya dengan senjata. Pelaku lalu merampok harta korban berupa satu telefon seluler dan uang Rp 200.000.