PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 32 orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Majalengka yang sempat mendapat perawatan di RS Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor, kini dikembalikan kepada keluarganya dalam kondisi sehat, Senin 13 Januari 2020.
Serah terima mereka dilakukan di Aula Dinas Kesehatan antara pihak Manajemen RS Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka disaksikan anggota keluarga mereka dan Dinas Sosial Kabupaten Majalengka.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Ali Alimudin para penderita gangguan jiwa ini telah menjalani perawatan selama 21 hari mulai 17 Desember 2019 hingga Minggu kemarin. Hasilnya cukup membahagiakan keluarga mereka.
Baca Juga: Kian Mudah, Layanan Cuci Darah Pasien JKN-KIS Cukup Dengan Finger Print
"Dan selam 21 hari di rawat di sana Alhamdulilah hari ini mereka kembali dengan banyak perubahan mereka udah kelihatan normal tapi perawatan masih akan terus dilakukan dengan pemberian obat secara rutin," ungkap Ali
Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan hingga tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka mencatat sedikitnya 1.100 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hampir rata-rata para penderita ganguan jiwa ini diakibatkan faktor bawaan atau sebesar 60% dan 40 persen lainnya disebebkan oleh masalah kehidupan dan depresi.
“Pada tahun 2018 juga melakukan perawatan dan pengobat orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) sekitar 13% dan pada tahun 2019 mencapai 70% telah di berikan pengobatan dan perawat di RS Jiwa,” Katanya.
Baca Juga: Rupiah Kian Menguat, Ini Kata Bank Indonesia
Diharapkan dengan pengobatan dan perawatan secara bertahap ini jumlah orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) di Majalengka akan berkurang. Sekaligus merealisasikan tekad Majalengka bebas pasung di tahun 2020.