kievskiy.org

Petani Tolak Pembangunan Pabrik di Sawah Produktif Dekat Bandara Kertajati

SEJUMLAH petani memasang spanduk berisi penolakan kawasan lahan pertanian di wilayah mereka dijadikan pabrik dengan alasan akan menganggu distrobusi air ke areal sawah di wilayah lainnya, Selasa, 14 Januari 2020.*
SEJUMLAH petani memasang spanduk berisi penolakan kawasan lahan pertanian di wilayah mereka dijadikan pabrik dengan alasan akan menganggu distrobusi air ke areal sawah di wilayah lainnya, Selasa, 14 Januari 2020.* /TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah petani di Desa Jatitengah, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, memasang spanduk di areal sawah mereka berisi penolakan terkait adanya informasi di wilayahnya akan didirikan pabrik yang menggunakan lahan sawah produkif.

Menurut keterangan Ketua Kelompok Tani di Desa Jatitengah, Nasihin, penolakan berdirinya pabrik di wilayahnya, karena dikhawatirkan akan berdampak pada gangguan distribusi air ke sawah lainnya.

Belum lagi limbah pabrik yang akan mencemari lingkungan hingga bengakibatkan penurunan produksi gabah.

Baca Juga: Puluhan Disabilitas Netra yang Terusir dari Wyata Guna Manfaatkan Karpet dan Halte untuk Tinggal Sementara

Selain itu dengan banyaknya areal sawah yang beralih fungsi di wilayahnya akan semakin mengurangi produksi gabah.

“Kenapa kami memasang spanduk penolakan karena awalnya mendengar adanya informasi terjadi pembelian tanah di Desa Jatitengah di Blok Brakulon, wilayah tersebut adalah areal sawah dengan pengairan teknis. Saat ini katanya investor sudah melakukan pembelian tanah hingga beberapa hektare dari kebutuhan 20 hektare,” kata Nasihin.

Selain itu, menurutnya, penolakan ini karena lahan di Blok Brakulon ini adalah perlintasan air dari pembuangan air Bandara Kertajati.

Makanya jika Blok Brakulon dijadikan pabrik maka air ke sawah yang ada di bagian hilir akan tersendat tidak mendapatkan pasokan air, dan bukan tidak mungkin banjir akan mengancam wilayah lainnya di saat musim penghujan.

Baca Juga: Alasan Kenapa Tidak Boleh Mengambil Keputusan saat Marah

“Lagi pula kami pernah mendengar bahwa Pemda Majalengka akan menyediakan sawah yang tidak boleh diganggu atau perlindungan lahan berkelanjutan di Kecamatan Jatitujuh seluas 17.500 hektare untuk penguatan ketahanan pangan. Dan itu di areal lahan pengairan teknis. Jadi kalaus ekarang sawah pengairan teknois diganggu bagaimana mungkin melindungi lahan berkelanjutan,” kata Nasihin disertai petani lainnya Ujang Muhaimin dan Arka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat