kievskiy.org

Sesuai Kondisi Lapangan, Tarif Parkir di Kota Cimahi Bakal Naik

Parkir.*
Parkir.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi bakal menerapkan kenaikan tarif parkir mulai tahun 2020. Penetapan tarif baru menunggu persetujuan DPRD Kota Cimahi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Endang menyatakan hal itu, Rabu 15 Januari 2020.

"Kenaikan tarif parkir sudah kami usulkan ke DPRD Kota Cimahi untuk dapat persetujuan. Harapan kami mudah-mudahan dalam 1-2 bulan ini bisa selesai, sehingga secepatnya bisa menerapkan tarif baru," ujarnya. 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, berlaku tarif parkir sepeda motor Rp 1.000, diusulkan naik menjadi Rp 2.000. Tarif parkir kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp 2.000, diusulkan naik menjadi Rp 3.000.

Baca Juga: Penjualan Sirion Lemah, Daihatsu Segarkan Kebijakan Strategi Pembiayaan

Angkutan barang jenis box/pick up dari Rp 2.500 diusulkan menjadi Rp 3.000. Tarif parkir truk/bus sedang dari Rp 3.000 diusulkan naik Rp 4.000. Sedangkan tarif truk dan bus besar tidak akan mengalami kenaikan yaitu Rp 5.000.

Dia menjelaskan, usulan kenaikan tarif parkir tahun ini menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Sudah tidak ada lagi parkir motor bayar Rp 1.000, ini yang terjadi di lapangan maka kita menyesuaikan. Selain itu dengan adanya kenaikan ini, diharapkan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi mau beralih ke kendaraan umum," ucapnya.

Baca Juga: Skandal Jiwasraya Terkuak, Erick Thohir: Tindak Tegas dan Jangan Pandang Bulu

Retribusi jasa umum dari sektor parkir menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Raihan PAD didapat dari setoran 120 orang juru parkir legal yang tersebar di 89 titik parkir tepi jalan umum (on street).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat