kievskiy.org

Gaji Dosen di Bawah UMR: Dosen Tidak Sejahtera, Program Menteri Tidak akan Tercapai

Pikiran-Rakyat.com
Logo Share www.Pikiran-rakyat.com

 

PIKIRAN RAKYAT - Kesejahteraan dosen harus dengan keterjaminan pendapatan yang minimal sesuai dengan pendapatan batas mininum. Itu artinya, pendapatan dosen tidak boleh berada di bawah upah minimun regional (UMR).

"Itu acuannya karena kalau kita mengacu kepada pendapatan dosen di beberapa negara tetangga, masih jauh," demikian disampaikan Ketua Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDGRI) Jawa Barat Dr. Purwadi usai pelantikan pengurus PDGRI Jabar, di Gedung LL Dikti, Jln. PHH Mustofa Bandung.

Baca Juga: Tampak Kumuh dan Hambat Lalu Lintas, PKL Jalan Cihideung Tasikmalaya Justru Dilegalkan Perwal

Dalam keterangannya, Jumat 7 Februari 2020, Purwadi mengatakan, ada tiga pilar utama yang akan diperjuangkan oleh PDGRI Jawa Barat, yaitu peningkatan kualitas dosen yang ditujukan pada kompetensinya, kesejahteraan dosen dengan keterjaminan pendapatan yang minimal sesuai dengan batas pendapatan minimum, dan perlindungan hukum terhadap profesi dosen.

"Jadi ada betulnya pernyataan bahwa kalau dosen tidak sejahtera, program mas menteri tidak tercapai. Sebab kinerja dosen yang diharapkan tidak seperti biasa," ujarnya.

Baca Juga: 152 Korban Terorisme Sibolga Peroleh Kompensasi dengan Total Nominal Mencapai Hampir Rp 1,8 M

Menurutnya, masih banyak yayasan yang menggaji dosen di bawah UMR. Selain itu, kurangnya perlindungan hukum terhadap profesi dosen masih sering terjadi. Hal itu terjadi masih banyaknya dosen yang memperjuangkan haknya secara sendiri-sendiri.

Selain itu, orientasi pendidikan tinggi hanya mencetak manusia siap kerja. Para tenaga kependidikan di dalamnya termasuk dosen, berada dalam skema kerja administratif yang hanya berorientasi pada produk.

Baca Juga: Lintas Kabupaten dengan Sistem Sanitary Landfill, Jokowi: Tak Perlu Ada Ego Kedaerahan, TPA Banjarbakula Bisa Jadi Contoh

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat