kievskiy.org

PGN Ungkap Alasan Melonjaknya Harga Gas Alam hingga 300 Persen

ILUSTRASI gas alam. Aparat kepolisian memeriksa jaringan gas alam di Depok. PGN menggaransi bau gas yang dirasakan warga di beberapa titik di Kota Depok tersebut sudah ditangani.*
ILUSTRASI gas alam. Aparat kepolisian memeriksa jaringan gas alam di Depok. PGN menggaransi bau gas yang dirasakan warga di beberapa titik di Kota Depok tersebut sudah ditangani.* /ANTARA/HUMAS POLRES DEPOK

PIKIRAN RAKYAT - Kenaikan harga gas alam atau gas bumi untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil Perusahaan Gas Negara (PGN) di sejumlah wilayah, dilakukan supaya tidak terjadi disparitas harga atau perbedaan harga yang sangat signifikan dengan wilayah lainnya.

Pasalnya sampai dengan akhir 2019, ada beberapa wilayah termasuk Cirebon, tidak mengalami penyesuaian harga sejak 2007, atau sekitar 13 tahun tidak ada peninjauan penyesuaian harga. 

Sedangkan 85% wilayah atau kabupaten pengguna jaringan gas (jargas) PGN di Indonesia sudah mengalami penyesuaian harga. 

Baca Juga: 5 Bahan yang Bisa Diolah Menjadi Sup Miso Lezat ala Jepang

"Oleh karenanya, penyesuaian harga di Cirebon dilakukan supaya tidak terjadi disparitas harga atau perbedaan harga yang sangat signifikan," ungkap Sales Area Head PT PGN Cirebon Makmuri, melalui Strategic Stakeholder Management Izza Ubaidillah Senin 24 Februari 2020.

Penjelasan tersebut disampaikan Strategic Stakeholder Management Izza Ubaidillah menanggapi pemberitaan di Pikiran Rakyat cetak Senin, 24 Februari 2020 maupun Pikiran-Rakyat.com, terkait lonjakan harga gas alam yang mencapai 300 persen.

Menurutnya, penyesuaian harga untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil tersebut, dilaksanakan berdasarkan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK).

Baca Juga: Hendak Pergi Hajatan Bersama Sang Ibu, Bocah di Cianjur Justru Hanyut Terseret Arus Sungai

Dikatakan Izza, untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil PGN di sejumlah wilayah, mulai bulan Januari 2020 dilakukan penyesuaian harga gas tahap II.

Pembayaran tagihannya, lanjutnya, diterima pelanggan mulai Februari 2020 di 13 wilayah, termasuk Kabupaten dan Kota Cirebon.

"Sebelumnya, PGN telah melakukan penyesuaian harga tahap I mulai bulan Desember 2019 di sembilan wilayah kota dan kabupaten lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Oksigen Molekuler Ditemukan di Luar Galaksi Bima Sakti

Dasar pertimbangan BPH Migas untuk melakukan penyesuaian harga jargas, katanya  sudah berdasarkan parameter perhitungan karakter dan kondisi wilayah.

Selain itu, lanjut Izza, penyesuaian harga juga telah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kemampuan masyarakat dalam membayar biaya konsumsi energi, yang tidak memberatkan dibandingkan apabila menggunakan biaya energi lain.

Penyesuaian harga, katanya, dilakukan mengikuti skema satu harga dari BPH Migas. Harga tersebut sudah diperhitungkan tetap lebih rendah dari bahan bakar bersubsidi lainnya, sehingga program subsidi tepat sasaran.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Menyebar Cepat di Eropa, Tiga Pertandingan Liga Italia Terpaksa Ditunda

"Proses evaluasi harga gas bumi ini juga dilakukan sejak 2019, dan BPH Migas telah melakukan verifikasi dan survei. Setelah selesai, pada Oktober 2019, hasil evaluasi data harga gas disampaikan pada public hearing," jelasnya.

Izza melanjutkan, sebagai upaya untuk menyampaikan besaran harga baru kepada masyarakat Cirebon, PGN juga sudah menyampaikan penyesuian pengumuman melalui surat resmi dan sms blast, kepada pelanggan.

Izza juga menegaskan, penyesuaian harga tidak akan mengurangi kenyamanan pelanggan selama menggunakan jargas. 

Baca Juga: Indonesia Masih Negosiasi dengan Jepang, Untuk Evakuasi WNI dari Kapal Pesiar Diamond Princess

"PGN menjamin ketersediaan gas yang handal selama 24 jam dengan kualitas penyaluran yang akurat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan nilai lebih dari gas bumi untuk produktivitas sehari-hari," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lonjakan kenaikan tarif gas alam yang mencapai 300 % mulai awal tahun ini, mengundang protes bukan hanya dari warga Kota Cirebon namun juga kalangan legislatif.

Wakil rakyat Kota Cirebon mempertanyakan dasar lonjakan kenaikan tarif, di saat yang tidak tepat, saat semua beban hidup juga naik.

Baca Juga: Bela Orang Tua, Atta Halilintar Ikut Hadiri Sidang Gugatan Nagaswara

"Kami meneruskan aspirasi warga yang keberatan dengan beban kenaikan tarif gas alam yang melejit," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Sahriar.

Dikatakannya, salah satu pertimbangan warga Kota Cirebon memilih menjadi pelanggan Perusahaan Gas Negara (PGN), adalah karena tarifnya jauh lebih murah ketimbang elpiji.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat