PIKIRAN RAKYAT - Para pemangku kebijakan masih mencari usaha pengganti Keramba Jaring Apung (KJA) yang rencananya akan ditertibkan tahun ini. Usaha pengganti dibutuhkan agar masyarakat pemilik KJA tidak kehilangan penghasilan ekonomi.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta Budi Supriyadi mengatakan, penertiban KJA dilakukan setelah pendataan selesai. "Banyak cara untuk menindaklanjuti rasionalisasi KJA. Nanti kita akan rumuskan," katanya, Kamis, 27 Februari 2020.
Baca Juga: Jalan Menuju Objek Wisata di Cililin Diperbaiki, Diharapkan Bisa Dongkrak Wisata Sekitar
Salah satu langkah alih usaha yang diusulkan adalah Perikanan Tangkap Berbasis Budidaya (culture-based fisheries/CBF). Teknologi tersebut merupakan hasil penelitian Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan Perikanan.
Meskipun telah teruji, usulan tersebut dinilai belum tentu diterima oleh pemerintah daerah maupun pemilik KJA yang terdampak penertiban. "Pemerintah daerah nanti akan membuat kebijakan, terobosan, terutama (melakukan) persuasif dengan masyarakat," ujar Budi.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta, juga masih mencari langkah alternatif yang lainnya. Budi mengatakan, langkah yang diambil harus dapat diterima oleh masyarakat luas khususnya para pemilik KJA yang ditertibkan.
Rencana penertiban atau rasionalisasi KJA di Waduk Jatiluhur itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Berdasarkan kajian pemerintah provinsi, jumlah KJA yang diizinkan beroperasi hanya 11.300 unit.
Sedangkan, KJA yang ada di Waduk Jatiluhur saat ini diperkirakan mencapai lebih dari 33.000 unit. Pemerintah daerah bersama Satuan Tugas Citarum Harum dan pemangku kebijakan terkait hingga saat ini masih melakukan pendataan KJA untuk mengetahui jumlah pastinya.
Baca Juga: Ade Barkah Berpeluang Pimpin DPD Golkar Jabar, Mulyono : Politisi yang Kaya Pengalaman Baca Juga: Ade Barkah Berpeluang Pimpin DPD Golkar Jabar, Mulyono : Politisi yang Kaya Pengalaman