PIKIRAN RAKYAT - DPRD Kota Bogor merekomendasikan Pemerintah Kota Bogor untuk menangguhkan rencana relokasi Pedagang Kaki Lima Jalan Pedati-LawangSaketeng.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menuturkan, DPRD Kota Bogor berupaya memediasi seluruh pihak terkait dengan keinginan PKL Pedati-Lawang Saketeng.
Menurut Atang, sejauh ini belum ada kesepakatan dari Pemkot Bogor dan PKL terkait penangguhan rencana relokasi PKL.
Baca Juga: Skema Penanganan Pasien Virus Corona di RSUD Kota Bogor Disiapkan
Namun demikian, dari berbagai konsideran yang disampaikan, khususnya terkait peraturan hukum seperti Peraturan Presiden Nomor 11/2019 dan Perda Nomor 11 tahun 2009, DPRD Kota Bogor mengambil kesimpulan untuk memberikan rekomendasi kepada Pemkot Bogor agar menunda pelaksanaan relokasi.
“Kami minta diundur sampai batas waktu sesuai hasil pembahasan bersama antara DPRD, Wali Kota, dan beberapa pihak terkait,” kata Atang.
Menurut Atang, pada prinsipnya para pedagang tidak menolak untuk direlokasi. Mereka hanya minta agar waktunya bisa dilakukan setelah Lebaran dengan pertimbangan untuk menyambung hidup, di tengah kesulitan ekonomi saat ini.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Stok dan Stabilitas Harga, Agus : Masyarakat Tidak Perlu Panic Buying
“Kami bisa memahami apa yang disuarakan oleh para pedagang yang berjumlah 696 ini. Mereka komitmen untuk pindah sendiri tanpa penertiban pas malam hari Lebaran,” ujar Atang.
Dalam melakukan relokasi PKL Pedati-Lawang Saketeng, Atang menyebut ada tiga konsentrasi utama yang perlu dipertimbangkan.