PIKIRAN RAKYAT - Ratusan warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning), diawasi ketat.
Untuk sementara, mereka tidak diizinkan pulang ke negaranya selama krisis penyebaran virus corona di tingkat global masih berlangsung.
Baca Juga: Seorang Gadis Gaza Meninggal karena Kanker saat Kedua Orang Tuanya Dipenjara Israel
Untuk mengantisipasi masalah izin tinggal yang kedaluwarsa, para WNA diberi fasilitas izin tinggal darurat sampai waktu tidak ditentukan. Meski ada perpanjangan, mereka diminta untuk selalu berkoordinasi dengan otoritas di mana para WNA itu tinggal.
"Sejak 5 Februari, pemerintah telah menerbitkan izin tinggal darurat bagi WNA. Ini bagian dari antisipasi terhadap penyebaran virus corona," tutur Mongin, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cirebon.
Data di imigrasi yang diperoleh Pikiran Rakyat, Minggu 8 Maret 2020, ada 438 WNA di Ciayumajakuning. Mereka telah berada di wilayah tersebut sebelum terjadi krisis virus corona sebagai pekerja, bisnis, tugas belajar dan aktifitas lain.
Di Kabupaten Cirebon tercatat paling banyak, mencapai 257 orang. Berikutnya Majalengka 64 orang, Kota Cirebon 63 orang, Indramayu 22 orang dan Kuningan 12 orang.