kievskiy.org

10 Kebijakan Pemkab Garut untuk Waspadai Risiko Virus Corona, dari Liburkan Sekolah hingga Hentikan Sementara Rangkaian HUT

10 Kebijakan Pemkab Garut untuk Waspadai Risiko COVID-19
10 Kebijakan Pemkab Garut untuk Waspadai Risiko COVID-19 /dok.Humas Pemkab Garut


PIKIRAN RAKYAT - Pemkab Garut mengeluarkan kebijakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 400/26/HUKHAM tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Kebijakan tersebut diputuskan Bupati Garut H. Rudy Gunawan, melalui rapat koordinasi bersama pejabat setingkat Eselona II dan III yang digelar pada Minggu, 15 maret 2020.

Dari rapat tersebut akhirnya diputuskanlah 10 poin yang akan dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan.

Baca Juga: Siswa PAUD - SMP/MTs di Bekasi Dua Pekan Belajar di Rumah, untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Dan berikut 10 poin kebijakan Pemkab Garut sebagai langkah mewaspadai COVID-19.

1. Seluruh pelayanan publik di Kabupaten Garut beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19.

2. Seluruh PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/ MTs, dan SMA/MA untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar mandiri di rumah mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020 serta menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour.

3. Meniadakan sementara kegiatan apel gabungan dan rapat-rapat yang mengumpulkan massa banyak, termasuk di dalamnya pelaksanaan audiensi.

4. Seluruh Perangkat Daerah agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat