kievskiy.org

Lakukan Hal Terlarang Sejoli Mahasiswa di Tasikmalaya Raup Untung Rp5,7 Miliar, Member Sampai 300 Orang

Sejoli yang masih mahasiswa di Tasikmalaya diamankan lantaran melakukan hal terlarang dengan menjalankan bisnis ilega investasi bodong
Sejoli yang masih mahasiswa di Tasikmalaya diamankan lantaran melakukan hal terlarang dengan menjalankan bisnis ilega investasi bodong /Instagram/@polrestasikkota

 

PIKIRAN RAKYAT – Pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa terjerat hukum. Sejoli ini melakukan perbuatan terlarang hingga mampu meraup untung Rp5,7 miliar.

Pasangan kekasih ini masing-masing berinisial inisial LA (22) dan RM (22), kemudian dibantu mahasiswi lain berinisial EL (22) menjalankan bisnis yang melanggar hukum.

Satu tersangka dalam bisnis terlarang ini tidak ditahan lantaran baru saja melahirkan hasil hubungannya selama menjalankan bisnis terlarang.

Ketiga mahasiswa ini dikatakan polisi dalam jumpa pers tercatat masih aktif di kampus ternama di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Januari 2022: Irvan Gerak Cepat Penjarakan Mama Rosa, Dendam Sudah Terbalaskan?

Ketiganya bersama-sama melakukan bisnis ilegal, yakni investasi bodong yang kesemua korbannya adalah mahasiswa juga.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, hanya dua yang ditahan, sementara satu mahasiswa tidak dilakukan penahan lantaran baru saja melahirkan.

Dua tersangka adalah pasangan kekasih LA dan RM, dan satu tersangka lainnya adalah EL yang sudah menjalankan investasi bodong sejak September 2021.

Baca Juga: Pejabat PM Afghanistan Minta Dunia Mengakui Pemerintahan Taliban

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat