PIKIRAN RAKYAT - Ada yang berbeda dalam teknik layanan pembayaran pajak di Samsat-samsat yang ada di Jawa Barat.
Di antaranya di Samsat Cimahi dan Kota Bekasi. Wajib pajak yang biasanya padat memenuhi gedung kini nampak lenggang.
Rupanya hal itu merupakan bentuk antisipasi penyebaran wabah Covid-19.
Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan, Maia Estianti Ajak Geng Arisan dan Penggemarnya untuk Galang Dana Lawan Corona
Pemerintah mengatur jarak sosial atau social distancing antara sesama wajib pajak dan antara wajib pajak pemberi layanan sedikitnya satu meter.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widyatmoko mengatakan, semua P3DW (Samsat) sudah diminta untuk terapkan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan juga Surat Edaran Sekretaris Daerah dan Standar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yang berlaku perlu dilakukan Standar Pencegahan Covid-19 pada area lingkungan kerja baik yang bersifat non pelayanan dan pelayanan SAMSAT se-Jawa Barat.
"Kami Memberlakukan Social Distancing (jarak aman) antar Wajib Pajak, satu meter dalam melakukan pelayanan," kata Hening, Kamis 19 Maret 2020.