kievskiy.org

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Belum Kembali ke Semula, Padahal Kenaikan telah Dibatalkan MA

ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.*
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sampai bulan April 2020, belum juga mengacu kepada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Fakta tersebut tentu saja mengundang protes masyarakat. Warga pun mempertanyakan kelambanan BPJS Kesehatan dalam merespon keputusan hukum yang mengikat tersebut.

Baca Juga: Adu Kapasitas Bagasi 4 Mobil SUV di Indonesia, Mana Lebih Luas?

Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto pun melayangkan protes keras terkait hal tersebut.

Herry menilai kondisi tersebut sama saja dengan pemerintah tidak mematuhi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran 100% BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Suami-Istri Berprofesi Dokter Spesialis Positif COVID-19, Ternyata Pulang dari Jakarta

"Seharusnya besaran iuran kembali ke iuran yang lama efektif berlaku sejak putusan MA terbit.

Namun ini tidak, iuran bulan Maret lalu peserta membayar masih tarif dengan kenaikan 100%, masak April 2020 iuran masih belum berubah sesuai putusan MA," kata Hery Susanto Kamis 2 Maret 2020.

Baca Juga: Selangkah dengan Anne Avantie, Desainer Hian Tjen Produksi APD untuk Tenaga Medis COVID-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat