PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh pihak untuk menuruti keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang menyambut keputusan MA yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam keputusan tersebut Mahkamah Agung telah menentukan untuk pembatalan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari.
“Dan karena sudah dulu keputusan Mahkamah Agung keluar, sehingga kami dari DPR RI akan mengawasi pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Dan mengimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Agung tersebut," ujar Sufmi sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman resmi DPR RI.
MA beranggap Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Baca Juga: Simak 7 Alasan Gemini Merupakan Teman Berkencan yang Baik dan Menyenangkan
Tak hanya itu pasal tersebut pun bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.