PIKIRAN RAKYAT - Peningkatan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan hal paling utama bagi warga Jalan Mekarsari RT 3 RW 17 Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Siti Sriati (52). Peningkatan, menurut dia, perlu mencakup sistem penanganan di fasilitas kesehatan, dan obat.
Siti merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas I. Dia bersyukur, Mahkamah Agung mengabulkan judicial review pasal 34 ayat 1, dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Hal itu berarti, kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal terjadi.
"Saya lebih sering mendaftar melalui jalur umum saat memeriksakan diri, atau berobat ke fasilitas kesehatan. Memeriksakan diri, atau berobat melalui jalur BPJS Kesehatan perlu mengikuti rantai tahap yang lumayan panjang. Kendati jarang memanfaatkan BPJS Kesehatan, saya berharap pelayanan bisa lebih baik. Paling tidak, tak ada penururan kualitas pelayanan setelah ada pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," tutur Siti di Bandung, Selasa 10 Maret 2020.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Sukabumi Kemarin, Puluhan Rumah Rusak dan Warga Luka-luka
Sebelum pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Siti tak mengajukan penurunan kelas karena pertimbangan kualitas pelayanan. Dia sempat berpikir untuk mengganti keikusertaan BPJS Kesehatan ke produk asuransi (kesehatan) swasta.
Warga Jalan Sukamenak, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Winda Rizki E (38) sangat bersyukur akan pembatalan iuran BPJS Kesehatan. Winda membayar iuran BPJS Kesehatan atas nama ibunya.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menambah beban ekonomi. Apalagi, harga kebutuhan pokok terus meningkat," ucap dia.***