kievskiy.org

Kornas MP BPJS Tuntut Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Diganti

ILUSTRASI pelayanan BPJS Kesehatan.*
ILUSTRASI pelayanan BPJS Kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, membuka jalan Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), untuk kembali menuntut pergantian Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

Tuntutan tersebut dilontarkan Kornas MP BPJS dalam maklumatnya, menyikapi keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Baca Juga: 9 Tersangka Narkoba Diringkus, Kapolres Cirebon Kota: Lebih dari 165 Ribu Jiwa Terselamatkan

Dalam maklumatnya, Kornas MP BPJS juga menolak semua petahana Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan untuk kembali melanjutkan posisinya di masa depan.

Menurut Hery Susanto, Koordinator Nasional MP BPJS, putusan MA semakin menegaskan kegagalan Direksi dan Dewas BPJS dalam mengelola jaminan kesehatan.

"Makanya kami meminta Presiden RI untuk mengevaluasi total tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dipaksakan dan sudah dibatalkan MA jelas-jelas akibat salah urus JKN," katanya Selasa, 10 Maret 2020.

Baca Juga: Iuran Kenaikan BPJS Batal Naik oleh MA, Komisi IX DPR RI Minta Pelayanan Tetap Prima

Selain itu, katanya, perlu dilakukan perbaikan kepastian pelayanan kesehatan JKN yang sesuai dengan 9 prinsip BPJS dan tidak menjadi beban rakyat. 

"Pengusaha, pekerja dan masyarakat sudah bergotong royong dalam sistem Jaminan Sosial Nasional bidang kesehatan melalui BPJS Kesehatan," tegasnya.

Dikatakannya, pelayanan kesehatan adalah hak asasi masyarakat sebagai warga negara, dan sudah menjadi tugas negara untuk hal itu, sesuai amanah UUD 1945, UU SJSN, UU BPJS dan lainnya.

Baca Juga: Sikapi Putusan MA, Komisi IX Usulkan Opsi Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan April 2020

Dikatakannya, efek dari putusan MA berdampak pada dana subsidi negara sebesar ratusan triliun rupiah untuk penerima bantuan iuran (PBI) yang sudah disetorkan tiga bulan terakhir menjelang akhir tahun 2019.

"Belum lagi iuran peserta mandiri atau bukan penerima upah (BPU), penerima upah berbagai kelas yang tiga bulan terakhir ini dengan tarif yang sudah naik," paparnya.

Menurut Hery ada sejumlah opsi yang ditempuh untuk kelebihan iuran yang sudah terlanjur dibayarkan. Salah satunya yakni dengan mengonversi kelebihan iuran, untuk iuran tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Petinju Floyd Mayweather Utarakan Minatnya untuk Beli Klub Liga Primer Inggris

Di tengah suasana riang gembira hampir semua kalangan, Hery mengingatkan warga, terutama yang sudah terlanjur turun kelas, untuk tidak lupa mengurus kembali barangkali mau kembali ke kelas semula. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat