kievskiy.org

Meski Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA, Ilman Muttaqien: Tidak Serta Merta Kembali ke Semula Ada Mekanismenya

PULUHAN masyarakat mengantre pelayanan di loket BPJS Kesehatan Kota Cimahi. Mereka mengajukan berbagai jenis layanan, termasuk perubahan kelas kepesertaan.*
PULUHAN masyarakat mengantre pelayanan di loket BPJS Kesehatan Kota Cimahi. Mereka mengajukan berbagai jenis layanan, termasuk perubahan kelas kepesertaan.* /RIIRN NUR FEBRIANI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Perpres 75 tahun 2019, pelayanan perubahan kelas kepesertaan di BPJS Kesehatan Cabang Cimahi masih berlangsung normal, Selasa 10 Maret 2020.

Perubahan kelas kepesertaan tersebut dilakukan warga untuk menghindari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ternyata kini dibatalkan MA.

Baca Juga: Duet Spektakuler Tiara dan Raisa di Panggung Indonesian Idol Jadi Trending di Twitter

BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan terkait pembatalan iuran BPJS tersebut, pelayanan masyarakat masih memberlakukan regulasi lama.

Pantauan Pikiran Rakyat di lokasi Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, puluhan masyarakat mengantre pelayanan di loket BPJS Kesehatan. Mereka mengajukan berbagai jenis layanan, termasuk perubahan kelas kepesertaan.

Baca Juga: Ciptakan Lagu Secara Spontan untuk Tiara Idol, Dul Jaelani Buat Penonton Baper

"Sampai saat ini masih ramai masyarakat yang melakukan perubahan kelas kepesertaan, ya dengan berbagai keperluan mereka," ujar Ilman Muttaqien selaku Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cimahi.

Menurut Ilman, BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan MA tersebut.

Baca Juga: Mual dan Muntah usai Memakan Jamur dari Kebun yang Dekat Tumpukan Kayu, Empat Warga Linggapura Dilarikan ke RSUD Ciamis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat